Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Non Litigasi bagi Orang Miskin dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket kegiatan Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(2) Penyaluran...
(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan tarif per kegiatan dengan tetap mempertimbangkan Standar Harga Satuan.
Your Correction
