Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan tahapan penanganan perkara dalam:
a. kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
b. kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
c. kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan presentase tertentu dari tarif per perkara sesuai Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan tetap mempertimbangkan Standar Harga Satuan.
(3) Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
