Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum bagi Orang Miskin mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum;
(3) Permohonan...
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a. surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mampu Menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Your Correction
