Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum bagi Orang Miskin melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction