Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum bagi Orang Miskin melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
