Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada penerima bantuan Hukum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum sebaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
