Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum bagi orang miskin untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bentuk fasilitasi anggaran. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum pidana, perdata dan tata usaha Negara. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk Litigasi dan/atau Non Litigasi. (4) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di pengadilan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di pengadilan tata usaha negara. (5) Pemberian Bantuan Hukum secara non litigasi sebaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan diluar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum. (6) Fasilitasi... (6) Fasilitasi anggaran Bantuan Hukum sebagaimana pada ayat (1) dialokasikan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction