Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; b. hak dan kewajiban; c. tata cara pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; d. penyaluran dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; e. penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN; f. pelaporan; g. larangan; h. pengawasan; dan i. pendanaan.
Your Correction