Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
b. hak dan kewajiban;
c. tata cara pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
d. penyaluran dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
e. penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN;
f. pelaporan;
g. larangan;
h. pengawasan; dan
i. pendanaan.
Your Correction
