Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Your Correction