Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Your Correction
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion