Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 6. Penerima Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah orang atau kelompok orang miskin. 7. Penerima Bantuan Hukum Bagi ASN adalah pegawai negeri sipil dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah daerah. 8. Pemberi... 8. Pemberi Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan. 9. Pemberi Bantuan Hukum Bagi ASN adalah Biro Hukum. 10. Pemohon Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. 11. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 12. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 13. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 14. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah daerah provinsi untuk membiayai pelaksanaan bantuan Hukum. 15. Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum adalah standar biaya yang telah diusulkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan disetujui oleh Menteri yang membidangi keuangan sehingga dapat menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan anggaran Bantuan Hukum. 16. Standar Harga Satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Daerah. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sulawesi Barat. 18. Instansi vertikal adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah. 19. Biro hukum adalah unit kerja pada sekretariat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang hukum. 20. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction