Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Your Correction