Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Subjek PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.
(2) Wajib PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.
Your Correction
