Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Your Correction
