Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Your Correction
