Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Objek PAB yaitu Kepemilikan dan/atau Penguasaan Alat Berat.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
Your Correction
