Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak;
b. Masa Pajak dan Tahun Pajak;
c. Retribusi;
d. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
e. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi;
f. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi;
g. penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD;
h. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
i. optimalisasi peneriman pendapatan daerah;
j. kerahasiaan data Wajib Pajak;
k. penyidikan; dan
l. ketentuan pidana.
Your Correction
