Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang bersumber dari : a. Pajak Daerah sebesar Rp403.933.082.115,00 (Empat Ratus Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Belas Rupiah). b. Retribusi Daerah sebesar Rp16.198.822.000,00 (Enam Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah). c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sebesar Rp14.186.140.691,00 (Empat Belas Miliar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah); dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp78.988.380.114,00 (Tujuh Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Empat Belas Rupiah). (2) Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, yang bersumber dari : a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.376.167.028.000,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah); dan b. Transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). (3) Anggaran Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, yang bersumber dari : a. Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri sebesar Rp409.100.000,00 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah); b. Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Your Correction