Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
(2) Pejabat...
(2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Your Correction
