Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada Jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
