Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada Jalan provinsi. (2) Penggunaan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Your Correction