Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengemudi kendaraan dilarang parkir pada ruas ruang: a. sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter; c. sepanjang 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah jembatan; d. sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan; dan e. sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis. (2) Larangan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan adat dan/atau keagamaan. (3) Setiap orang atau Badan Usaha dilarang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di Jalan provinsi. (4) Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penggembokan; d. penggembosan ban; dan/atau e. penderekan. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction