Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi: a. kebijakan mengenai sirkulasi arus Lalu Lintas; b. kebijakan larangan parkir pada ruang milik Jalan; dan c. kebijakan pembatasan atau larangan untuk jenis kendaraan tertentu. Paragraf 2...
Your Correction