Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas ada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas Jalan provinsi.
(2) Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing- masing ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan aturan perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada Jalan nasional yang bersinggungan.
Your Correction
