Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas ada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi; dan b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas Jalan provinsi. (2) Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing- masing ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan aturan perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada Jalan nasional yang bersinggungan.
Your Correction