Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Gubernur bertanggungjawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan Jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan.
Your Correction
