Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur bertanggungjawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan Jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengaturan; c. perekayasaan; d. pemberdayaan; dan e. pengawasan.
Your Correction