Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi kegiatan: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. pendataan kinerja Terminal, meliputi: 1. pencatatan jumlah kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat; 2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum; 3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan 4. pencatatan faktor muat kendaraan. c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang; d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan e. pengaturan arus Lalu Lintas di DLKr Terminal dan daerah pengawasan Terminal. Pasal 18...
Your Correction