Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi rencana: a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; b. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum; c. pengaturan kedatangan dan Penumpang; d. pengaturan petugas di Terminal; e. pengaturan parkir kendaraan bermotor; dan f. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor Umum. (2) Selain kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan perencanaan dilakukan terhadap rencana: a. pengaturan Lalu Lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal; b. rampcheck kendaraan; c. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif Angkutan; d. penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan; dan e. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
Your Correction