Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi rencana:
a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
b. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum;
c. pengaturan kedatangan dan Penumpang;
d. pengaturan petugas di Terminal;
e. pengaturan parkir kendaraan bermotor; dan
f. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Selain kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan perencanaan dilakukan terhadap rencana:
a. pengaturan Lalu Lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal;
b. rampcheck kendaraan;
c. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif Angkutan;
d. penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan; dan
e. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
Your Correction
