Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga kondisi Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal; dan c. perawatan rambu, marka, dan papan informasi; Pasal 15...
Your Correction