Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat dilakukan pemanfaatan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (3) Pemanfaatan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan. (4) Jasa pelayanan yang dapat dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. Angkutan yang keluar masuk Terminal Penumpang; b. sewa ruang terbuka dan tertutup; dan c. parkir Kendaraan. (5) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, dan penggunaan hasil pungutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction