Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Gubernur. (2) Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang sebagimana dimaksud dalam pada ayat (1) harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal. (3) Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.
Your Correction