Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani.
(2) Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelas 1;
b. kelas 2; dan
c. kelas 3.
(3) Tipe Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan masukan bupati/walikota.
(4) Kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan Angkutan.
Your Correction
