Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas: a. Terminal penumpang tipe A; b. Terminal... b. Terminal penumpang tipe B; dan c. Terminal penumpang tipe C. (2) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk Angkutan antarkota dalam provinsi. (3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipadukan dengan pelayanan Angkutan perkotaan dan/atau Angkutan perdesaan dalam satu wilayah provinsi.
Your Correction