Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas:
a. Terminal penumpang tipe A;
b. Terminal...
b. Terminal penumpang tipe B; dan
c. Terminal penumpang tipe C.
(2) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk Angkutan antarkota dalam provinsi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipadukan dengan pelayanan Angkutan perkotaan dan/atau Angkutan perdesaan dalam satu wilayah provinsi.
Your Correction
