Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda Angkutan yang terpadu dan pengawasan Angkutan diselenggarakan Terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
Your Correction
