Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda Angkutan yang terpadu dan pengawasan Angkutan diselenggarakan Terminal penumpang. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. teknis; dan c. pelayanan.
Your Correction