Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG hukum acara pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dari seseorang berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. melakukan tindakan pertama dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana;
d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa tanda pengenal diri orang dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan menghentikan penyidikan; dan/atau
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
