Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. melaporkan adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekitarnya kepada Pemerintah Daerah;
b. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
c. melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur; dan/atau
d. memelihara kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungannya.
Your Correction
