Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
b. peningkatan kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Your Correction
