Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; b. Pelindungan Masyarakat; c. koordinasi dan pelaporan; d. pembinaan; e. peran serta masyarakat; f. kewajiban Pemerintah Daerah; dan g. pendanaan.
Your Correction