Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Your Correction
