Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Your Correction