Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan RPPLH, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan RPPLH kepada masyarakat;
b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan RPPLH melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
