PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA mancanegara; e. peningkatan
(1) Strategi untuk kebijakan pembangunan perwilayahan pariwisata Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. membangun OPP Pesisir Riau dan OPP Riau Daratan untuk meningkatkan keterpaduan pembangunan kepariwisataan kabupaten/ kota yang memiliki keterkaitan tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing pariwisata Daerah;
b. membangun Kawasan Pariwisata Perkotaan Pekanbaru dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Religi Rokan Hulu dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Warisan Masa Lalu Rokan Hilir dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Pulau-Pulau Kecil Bengkalis-Kepulauan Meranti dan sekitarnya, dan Kawasan Pariwisata Bahari Indragiri Hilir dan sekitarnya sebagai KPPP untuk meningkatkan kualitas dan keragaman destinasi pariwisata berbasis budaya dan alam khas Riau serta menyebarkan perkembangan pariwisata ke seluruh Daerah;
c. membangun Kawasan Pariwisata Sejarah Kerajaan, Siak-Bengkalis dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Rekreasi Pantai Dumai-Rupat dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Cagar Budaya Kampar-Kuantan dan sekitarnya, Kawasan Pariwisata Ekowisata Pelalawan- Indragiri dan sekitarnya sebagai KSPP untuk memberikan perlindungan terhadap sumber daya J. pengembangan pembinaan yang berkesinambungan kepada masyarakat untuk menyiapkan masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata yang berdaya saing;
k. pengembangan komunikasi yang intensif dengan dunia usaha untuk meningkatkan investasi pariwisata berskala nasional dan internasional, khususnya di KSPP dan KPPP;
dan
1. pengembangan promosi investasi terpadu lintas sektor untuk meningkatkan daya saing investasi pariwisata Daerah dengan menerapkan nilai-nilai budaya khas Riau.
budaya dan alam yang memiliki nilai penting serta mendorong percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan perbatasan negara;
d. mempercepat pengembangan Pekanbaru sebagai pusat pelayanan primer pariwisata Daerah, serta Siak Sri Indrapura, Bangkinang, Pasir Pangaraian, Bagan Siapiapi, Dumai, Bengkalis, Tembilahan, dan Rengat sebagai pusat pelayanan sekunder pariwisata Daerah;
e. meningkatkan sinergi pembangunan dan pengelolaan kepariwisataan antara KSPP dan KPPP dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) yang berada di Daerah; dan
f. meningkatkan sinergi pembangunan dengan Kawasan Strategis Provinsi Riau dan Kawasan Strategis Nasional yang berada di Daerah.
(2) Strategi untuk kebijakan pengembangan daya tarik wisata unggulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan kualitas daya tarik wisata unggulan berbasis budaya, religi, sejarah, dan alam khas Riau dengan mengembangkan kegiatan wisata edukatif, wisata kreatif, dan wisata petualangan untuk menjaring pasar wisatawan yang berkualitas dan menyebarkan perkembangan pariwisata ke daya tarik wisata lain di sekitarnya melalui penerapan standar nasional dan internasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan, serta prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata halal dan rendah karbon;
b. mengembangkan desa wisata unggulan berstandar nasional dan internasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan, dengan menerapkan prinsip- prinsip pengelolaan pariwisata halal dan pariwisata berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian lokal, memperkuat identitas dan daya saing pariwisata desa, serta meningkatkan keragaman pariwisata Daerah;
c. mengembangkan geowisata untuk meningkatkan keragaman produk pariwisata yang berdaya saing dunia, khususnya di Kabupaten Karnpar, Rokan Hulu, Pelalawan, Bengkalis, dan kabupaten/kota lain yang memiliki keragaman geologi bernilai penting;
d. membangun jalur wisata tematik lintas kabupaten/kota di Daerah dan lintas provinsi untuk memadukan pengembangan produk pariwisata, menyebarkan pergerakan wisatawan ke seluruh Daerah, serta memperkuat jejaring produk pariwisata dan pasar wisatawan dengan provinsi lain di INDONESIA;
e. mengembangkan kegiatan nasional dan internasional secara rutin bertema budaya melayu, pariwisata halal, jalur rempah, pariwisata olahraga, dan keunggulan lainnya; dan
f. mengembangkan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap sumber daya budaya dan alam bernilai penting secara internasional, nasional, dan provmsi.
(3) Strategi untuk peningkatan aksesibilitas internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penumpang di Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Bengkalis dan Rupat di Kabupaten Bengkalis, dan Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan standar pelayanan internasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
b. meningkatkan kualitas pelayanan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru dan Bandar Udara Pinang Kampai di Kota Dumai sesuai dengan standar pelayanan internasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
c. meningkatkan kualitas pelayanan pelayaran langsung dari dan ke Malaysia dan Singapura; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan maskapai penerbangan dalam dan luar negeri untuk meningkatkan aksesibilitas langsung dengan Malaysia, Singapura, negara Asia Tenggara lainnya, dan negara- negara lainnya.
(4) Strategi untuk peningkatan aksesibilitas melalui jaringan transportasi udara, laut, sungai dan penyeberangan, serta darat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, meliputi:
a. membangun fasilitas dan pelayanan bagi penumpang di Pelabuhan Sei Selari (Ka bu paten Bengkalis), Pelabuhan Sungai Guntung (Kabupaten Indragiri Hilir), dermaga penyeberangan Dakal (Kabupaten Kepulauan Meranti), Sungai Desa Sepiring dan Sungai Desa Seberang (Kabupaten Indragiri Hilir) sesuai dengan standar pelayanan nasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
b. membangun fasilitas dan pelayanan bagi penumpang di dermaga Buruk Bakul, Selat Baru, Air Putih (Kabupaten Bengkalis), Mengkapan Buton (Kabupaten Siak), Kuala Enok dan Pulau Burung (Kabupaten lndragiri Hilir), Merbau, Pulau Rangsang, Pulau Padang, dan Tebing Tinggi (Kabupaten Kepulauan Meranti) sesuai dengan standar pelayanan nasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
c. membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan penumpang di terminal antarkota antarprovinsi di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten lndragiri Hulu sesuai standar pelayanan nasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
d. mengembangkan kerja sama dengan maskapai penerbangan dalam negeri untuk meningkatkan aksesibilitas langsung dengan seluruh ibu kota
menghubungkan pintu-pintu keluar jalan bebas hambatan di Daerah dengan pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP;
c. meningkatkan ketersediaan papan petunjuk arah dari pintu-pintu masuk Daerah (bandar udara, pelabuhan, dermaga penyeberangan, terminal) menuju pusat- pusat kegiatan wisata serta daya tarik wisata dan desa wisata unggulan di KSPP dan KPPP;
d. mengembangkan angkutan wisata yang menghubungkan kabupaten/kota di Daerah sesuai tema jalur wisata;
e. membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan penumpang di terminal antarkota dalam provinsi di Kabupaten Kampar sesuai standar pelayanan nasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
pelayanan jalan yang kualitas
b. meningkatkan provinsi di Pulau Sumatera, destinasi pariwisata utama bagi wisatawan mancanegara di INDONESIA (DKI Jakarta, Bali, Kepulauan Riau), dan daerah sumber pasar wisatawan nusantara di INDONESIA (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur);
e. meningkatkan kapasitas pelayanan, rute, dan frekuensi penerbangan Bandar Udara Tempuling di Kabupaten lndragiri Hilir untuk meningkatkan aksesibilitas langsung ke wilayah Provinsi Riau;
f. mengembangkan kerja sama dengan pengusaha angkutan darat untuk meningkatkan aksesibilitas ke provinsi tetangga dan kualitas pelayanan transportasi darat berstandar nasional.
(5) Strategi untuk peningkatan keterpaduan jaringan transportasi laut, sungai, dan darat yang menghubungkan DPP, KSPP, dan KPPP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, meliputi:
a. meningkatkan kualitas jalan, khususnya jalan provinsi, yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP;
f. meningkatkan kualitas pelayanan penumpang di pelabuhan penyeberangan Tanjung Kapal dan Kampung Balak, serta pelabuhan lain yang melayani pelayaran dalam provinsi sesuai standar pelayanan nasional, termasuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, penanganan kecelakaan dan kelestarian lingkungan;
g. mengembangkan kerja sama antara pengelola bandar udara, pelabuhan laut, sungai, dan penyeberangan, serta pengelola terminal dengan pengusaha angkutan darat untuk meningkatkan keterpaduan antarmoda di Daerah; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pengelola jasa kereta api untuk menerapkan pelayanan berbasis budaya Melayu dan prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata halal pada stasiun dan perjalanan kereta api yang akan dikembangkan di Daerah.
(6) Strategi untuk penguatan koordinasi dan sinergi pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, meliputi:
a. mengembangkan mekanisme koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan aksesibilitas pariwisata antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa untuk meningkatkan aksesibilitas menuju daya tarik wisata unggulan dan prioritas Daerah yang sesuai dengan standar nasional dan internasional; dan
b. mengembangkan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan dunia usaha dan masyarakat untuk meningkatkan aksesibilitas menuju daya tarik wisata unggulan.
(7) Strategi untuk peningkatan kualitas penyediaan prasarana umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, meliputi:
a. mengembangkan sistem penyediaan air minum terpadu dan berwawasan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan industri pariwisata dengan mengembangkan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta;
b. mengembangkan regulasi bagi penerapan ragam budaya Melayu pada bangunan fasilitas pariwisata dan fasilitas umum;
penggunaannya;
d. meningkatkan kualitas jaringan dan pelayanan telekomunikasi berbasis internet di pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP serta daya tarik wisata dan desa wisata unggulan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip hemat energi dan rendah karbon; dan
e. meningkatkan kualitas jaringan dan sistem pengelolaan limbah cair agar lebih ramah lingkungan, khususnya di pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP serta daya tarik wisata dan desa wisata unggulan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip hemat energi dan rendah karbon.
(8) Strategi untuk peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan bercirikan budaya khas Melayu dan berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, meliputi:
a. memperkuat regulasi bagi penerapan pelayanan berbudaya Melayu, prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata halal, dan berwawasan lingkungan pada fasilitas pariwisata dan fasilitas umum pendukung pariwisata, khususnya fasilitas kesehatan, fasilitas keuangan dan perbankan, fasilitas peribadatan, fasilitas toilet umum, dan fasilitas bisnis di KSPP dan KPPP;
b. mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu, ramah lingkungan, dan berbasis masyarakat khususnya di pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP, daya tarik wisata dan desa wisata unggulan provinsi, serta memanfaatkannya menjadi daya tarik wisata edukatif berbasis lingkungan;
c. meningkatkan kualitas jaringan dan pelayanan listrik di pusat-pusat kegiatan wisata di KSPP dan KPPP serta daya tarik wisata dan desa wisata unggulan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip hemat energi dalam
meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata yang berdaya saing.
dalam
c. mengembangkan regulasi bagi penyediaan fasilitas untuk wisatawan berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, warga usia lanjut, serta ibu hamil dan/ a tau menyusui di daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, dan fasilitas umum;
d. mengembangkan pembinaan dan pendampingan penerapan standar internasional pada fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. mengembangkan fasilitas keamanan dan keselamatan, serta fasilitas mitigasi bencana alam dan kebakaran berstandar internasional, khususnya di KSPP dan KPPP;dan
f. mengembangkan mekanisme pemberian penghargaan bagi pengelolaan fasilitas pariwisata dan fasilitas umum yang melaksanakan pelayanan berbudaya Melayu, menerapkan prinsip-prinsip pariwisata halal, berwawasan lingkungan, dan memenuhi standar usaha internasional.
(9) Strategi untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, meliputi:
a. mengembangkan gerakan Sadar Wisata dan Sadar Lingkungan yang diinisiasi oleh masyarakat; dan
b. mengembangkan pembinaan dan pendampingan penerapan nilai-nilai budaya Melayu, prinsip-prinsip pariwisata halal, dan pariwisata berwawasan lingkungan pada pengelolaan produk dan pelayanan pariwisata berbasis masyarakat.
(10) Strategi untuk pengembangan pembinaan yang berkesinambungan kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j, meliputi:
a. mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pariwisata di lingkungannya; dan
b. memperkuat koordinasi lintas sektor
mengembangkan program promos:
investasi terpadu dengan sektor lain (perdagangan, perindustrian, infrastruktur, perikanan dan kelautan, serta sektor lain); dan
b. mengembangkan pusat informasi investasi pariwisata di Daerah dan di destinasi pariwisata unggulan nasional.
( 13) Daya tarik wisata unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi untuk kebijakan perwilayahan pariwisata daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (1), strategi untuk kebijakan pengembangan daya tarik wisata unggulan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), strategi untuk peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan bercirikan budaya khas melayu dan berstandar internasional sebagaimana pada dimaksud pada ayat (8), dan pedoman pengembangan daya tarik wisata unggulan daerah sebagaimana dimaksud ayat (13) diatur dengan Peraturan Gubernur.
dalam sektor lintas
(11) Strategi untuk pengembangan komunikasi yang intensif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k, meliputi:
a. mengembangkan forum komunikasi investasi pariwisata secara reguler untuk menjaring investor baru berskala nasional dan in ternasional serta menjawab berbagai permasalahan dan peluang yang dihadapi dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif; dan
b. meningkatkan pelayanan media informasi dan komunikasi investasi agar dapat menjawab kebutuhan pengembangan investasi pariwisata di Daerah.
(12) Strategi untuk pengembangan promosi investasi terpadu lintas sektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf 1, meliputi:
a. memperkuat koordinasi