Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
Current Text
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
c. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Ketentuan Pasal 5 huruf c diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi se bagai beriku t :
10. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal65 Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pemberian izin, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
8. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasa164 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
7. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! RIAU: (4-139/2023) LEMBARAN DAERAH PROVINS! RIAU TAHUN 2023 NOMOR: 4 Diundangkan di Pekanbar Pada tanggal 24 Agust 023 SEKRETARIS D vINSI RIAU YAMSUAR Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 24 Agustus 2023 ouBERNUR RIAU, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar diundangkan.
Your Correction
