Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
Current Text
5. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan DKPTKA sebagai pembayaran atas pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Your Correction
