Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
5. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan DKPTKA sebagai pembayaran atas pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Your Correction