Correct Article 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
Current Text
(1) Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapat pelayanan perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
6. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Objek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 61 adalah pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Your Correction
