Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
2. Gubernur adalah Gubemur Riau.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
1. Ketentuan angka 6, angka 13, angka 27, angka 28 Pasal 1 diubah, dan ditambah angka 29 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
