Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
Your Correction