Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Dinas.
Your Correction
