Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Pembiayaan dalam pelaksanaan PUG dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
