Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 antara lain:
a. pertukaran informasi;
b. technical assistance;
c. penyusunan strategi bersama;
d. pembentukan model atau pilot project yang mengintegrasikan isu gender;
e. penyusunan kajian, penelitian dan pengembangan studi yang responsif gender;
f. penyusunan data terpilah, statistik gender dan menyediakan komunikasi dan informasi yang responsif gender; dan
g. peningkatan koordinasi dan kerjasama melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program kegiatan dan penganggaran yang responsif gender.
Your Correction
