Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan PUG.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
