Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG, Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG.
(2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender;
b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai kontrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender; dan
c. memperkuat sistem dan komitmen Pemerintah dan Lembaga/Instansi Daerah dalam mengimplementasikan PUG.
Your Correction
