Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG, Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG. (2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender; b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai kontrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender; dan c. memperkuat sistem dan komitmen Pemerintah dan Lembaga/Instansi Daerah dalam mengimplementasikan PUG.
Your Correction