Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
