Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda. (2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan kekayaan hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah 16. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction