Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Current Text
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
(3) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
